Samhudi jadi pesakitan di kursi persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak akhir bulan lalu. Pria yang berprofesi sebagai seorang guru di SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur itu dituduh mencubit seorang siswanya, SS, hingga memar. Orangtua siswa itu, Yuni Kurniawan, tak terima dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian setempat.
Kasus ini berawal saat sejumlah siswa SMP Raden Rahmat mangkir dari kegiatan salat Dhuha yang diadakan sekolah. Mereka semua, menurut keterangan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ichwan Sumadi, mendapatkan hukuman serupa, yakni berupa cubitan. Namun, orangtua SS tak terima dan melaporkan tindakan kekerasan Samhudi ini ke Polres Balongbendo.
Ichwan menyebut, hukuman itu termasuk dalam koridor mendidik. Apakah benar mendidik diperlukan dengan tindakan kekerasan seperti itu?
Keterangan Ichwan berbeda dengan Samhudi. Menurut Samhudi, yang akan melanjutkan persidangan pada pertengahan Juli ini, ia sama sekali tak melakukan tindakan pencubitan hingga memar. Samhudi mengatakan, tak pernah melakukan aksi pencubitan hingga memar. Ia hanya mengelus dan menepuk bahu dan pundak siswanya.
Tapi, nasi telah menjadi bubur. Pihak kepolisian setempat, yang sudah melakukan visum, menyatakan Samhudi terbukti melakukan aksi pencubitan kepada siswanya itu. Atas dasar ini, kasus kekerasan terhadap siswa tadi sudah memenuhi unsur pidana.
Bak drama, kasus ini ramai diperbincangkan publik. Media massa menggoreng berita ini dari berbagai sudut pandang. Tangisan Samhudi yang dipeluk beberapa rekan seprofesinya menjadi bumbu haru yang menyertainya. Ranah media sosial bertumpuk segala komentar, cacian, makian, pembelaan, baik kepada Samhudi maupun SS. Yang proSamhudi, membagikan foto SS yang sedang merokok. Ada pula foto kesaksian yang menggambarkan lengan kanan anak itu tak ada luka memar saat diperintahkan untuk melepas bajunya.
Benang kusut kekerasan
Kekerasan di ruang pendidikan sudah berlangsung sejak lama. Tak ada data yang pasti kapan hukuman dengan label mendidik siswa dengan kekerasan kali pertama terjadi. Saya pun pernah mengalami hal serupa.
Ketika duduk di bangku SMP, saya pernah ditampar guru, hanya karena tak ikut les tambahan yang berlangsung hari Minggu. Kemudian, saya juga pernah dipukul seorang guru saat SMA, karena mangkir dari pelajarannya di kelas. Lalu, ketika SMP, saya ditampar guru lantaran tak bisa menyelesaikan pertanyaan matematika di papan tulis dengan cepat.
Untuk kasus pertama dan kedua, saya jelas salah. Saya mangkir, dan saya sudah sepatutnya dihukum—meski secara pribadi saya tak menerima hukuman dengan kekerasan fisik seperti itu. Kasus terakhir, saya masih bisa perdebatkan. Sebab, jika guru itu sedikit memiliki kesabaran mendidik saya, tak seharusnya ia melayangkan tangannya ke pipi saya.
Jika dahulu siswa takut melaporkan hal ini kepada orangtua, apalagi polisi, sekarang kondisinya terbalik. Saat ini, siswa cenderung berani melaporkan kekerasan yang dilakukan gurunya. Lalu, dahulu juga ada kecenderungan, kekerasan itu bisa membuat siswa sadar pada perilaku “nakalnya”.
Sejumlah generasi sebelum era digital dan internet juga “bangga” dengan kekerasan di ruang pendidikan yang pernah diterima. Mereka cenderung beranggapan, kekerasan itu menjadikan mereka berani dan memiliki mental baja. Benarkah?
Terlepas dari itu, selain kasus SS, sebelumnya muncul berbagai kasus lain. Kasus yang bikin heboh netizen adalah dibuinya guru SMP 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, Nurmayani Salam, karena dilaporkan atas tuduhan mencubit muridnya. Masih ada segudang kasus serupa di negeri ini.
Kasus kekerasan kepada siswa memang dilematik. Bagai pisau bermata dua. Di satu sisi, guru ingin mendidik anak-anaknya yang kurang disiplin dengan hukuman kekerasan, baik verbal maupun fisik. Di sisi lain, murid saat ini dengan gampangnya mengadu kepada orangtua atas perlakuan gurunya. Apalagi mereka kerap mendapatkan pembelaan dengan mengatasnamakan hak asasi manusia.
Guru-guru yang masih bermental konservatif memang berpegang teguh pada hukuman fisik dan verbal sebagai solusi mengatasi kenakalan siswanya. Padahal, kekerasan itu bisa berpengaruh pada kondisi psikologis siswa. Imbasnya, hanya melahirkan ketakutan, lalu pewarisan mental kekerasan berikutnya. Hanya mencetak disiplin semu, bukan perbaikan perilaku yang dianggap menyimpang.
Pelopor pendidikan bumiputra yang mendirikan Taman Siswa, Ki Hadjar Dewantara merupakan salah seorang tokoh pendidik yang menolak segala bentuk pendidikan dengan pendekatan kekerasan. Konsep pendidikan Taman Siswa dibangun nirkekerasan.
Menteri Pengajaran Indonesia di awal kemerdekaan itu mengenalkan konsep kasih sayang dalam pendidikan: momong, among, dan ngemong. Lantas, konsep ini menjadi tonggak prinsip kepemimpinan Taman Siswa, yakni ing ngarso sung tulodho (selalu menjadi contoh dalam perilaku dan ucapan), ing madyo mangun karso (membangkitkan semangat dan memberi motivasi), dan tut wuri handayani (guru hanya membimbing dari belakang dan mengingatkan kalau tindakan siswa mebahayakan). Intinya, konsep itu menekankan bagaimana mendidik layaknya orangtua kepada anak kandung. Ki Hadjar menolak konsep buatan kolonial, yakni regeering, tucht, en orde (paksaan, hukuman, dan ketertiban).
Berkaca pada Finlandia, negara yang memiliki konsep pendidikan terbaik di planet ini, di sana kekerasan dalam mendidik sangat diharamkan. Kekerasan bukan sebuah praktik positif untuk membuat pendidikan lebih berkembang.
Konsekuensi hukum
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tersemat 5 syarat bagi seorang guru, yakni memiliki kualifikasi akademik, memiliki kompetensi, memiliki sertifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Jika dicermati poin sehat jasmani dan rohani, seorang guru tak hanya sehat secara fisik saja, tapi juga mental. Rohani di sini diartikan dengan masalah moral yang baik, moral yang luhur, di mana ia mesti bisa menjadi teladan bagi siswanya. Ia harus memiliki sifat jujur, berlaku adil, cinta kebenaran, bertindak bijaksana, suka memaafkan, tidak pembenci, mau mengakui kesalahan sendiri, ikhlas berkorban, tak mementingkan diri sendiri, dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela.
Dihubungkan dengan kasus kekerasan guru kepada siswa, jelas perilaku seorang guru jauh dari poin sehat jasmani dan rohani tadi. Perlu diingat, jika seseorang sudah memilih menapaki profesi guru, ia harus paham kode etik seorang guru.
Namun, kenyataannya, tak sedikit guru yang keluar dari ruhnya sebagai seorang pengajar profesional. Pengalaman saya saat sekolah dahulu, ada guru yang membuat les tambahan—diwajibkan kepada siswa yang diajarnya, dan membayar—di luar jam sekolah. Lalu, ada pula guru yang menjual kertas untuk ulangan dengan harga Rp1.000 per lembar. Lantas, apakah ini tidak termasuk dalam penyimpangan?
Kembali ke masalah kekerasan terhadap siswa, aturan hukumnya jelas ada dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 6 ayat 1 huruf f Kode Etik Guru Indonesia menyatakan, guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindari dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
Mengenai pernyataan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ichwan Sumadi, di awal tulisan menyinggung hukuman cubitan masuk dalam koridor mendidik sama sekali tak bisa dibenarkan. Tak ada korelasi sepadan antara kekerasan dengan mendidik. Pernyataan itu jelas menyimpang dari konsep “memanusiakan manusia” yang diemban tokoh pendidik Brasil, Paulo Freire.
Lebih lanjut, dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Di tulisan ini, saya tak membela Samhudi maupun SS. Bagaimanapun, jika terbukti benar, apa yang dilakukan Samhudi untuk menerapkan kedisiplinan itu salah. Sedangkan bagi SS, penyimpangannya terhadap aturan sekolah juga salah.
Namun, seharusnya masalah seperti kasus Samhudi ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi pihak sekolah dan orangtua. Di sini, bisa dijadikan sebuah media untuk saling membuka wacana kritis bagaimana seharusnya “anak nakal” dididik. Lagi pula, orangtua masih bisa melakukan pelaporan ke kepala sekolah atau dinas pendidikan, karena masih dalam ranah dunia pendidikan.
Sederhana saja, pada dasarnya kekerasan akan menimbulkan kekerasan baru. Budaya kekerasan akan melahirkan generasi mental balas dendam, berpikiran negatif, dan caci maki. Syukurlah, Sabtu (3/7) sudah dilakukan mediasi. Pihak pelapor resmi mencabut tuntutannya. Bagaimana pun, sekali lagi, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, terlebih bagi guru, orangtua, dan siswa. Kekerasan tak akan bisa menjadikan pendidikan lebih baik.






